Selasa, 16 Juni 2009

Guru Non PNS Berhak Atas Jamsostek

Tidak ada perdamaian abadi tanpa keadilan sosial
Tidak ada keadilan sosial tanpa jaminan sosial

Dalam Undang-Undang No 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek), tegas disebutkan bila setiap orang yang memiliki hubungan kerja –baik harian, mingguan, atau bulanan- dan menerima upah yang pasti, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Hak untuk mendapatkan jamsostek ini sebenarnya juga berlaku bagi para guru, khususnya non PNS (pegawai negeri sipil.

Namun hingga saat ini belum banyak guru non PNS -maupun yayasan- yang memahami apalagi berusaha mendapatkan dan memenuhi hak atas jamsostek. Satu sisi ‘guru’ masih dianggap jabatan profesi yang ‘dikira’ tidak terkait dengan pemenuhan jamsostek.

Di sisi lain, risiko terjadinya bencana, musibah, atau kecelakaan kerja pada tugas-tugas guru dianggap lebih kecil potensinya dibanding bidang kerja yang lain.
Padahal terjadi ataupun tidak risiko kerja itu, hak atas jamsostek harus tetap didapat oleh guru non PNS.

Rabu, 10 Juni 2009

TATACARA PELAPORAN JAMSOSTEK

Laporan adalah informasi yang disampaikan kepada orang/ perusahaan tertentu guna proses lebih lanjut

Dalam hal ini hubungan kerja Jamsostek dengan pihak Perusahaan yaitu pengusaha yang diwakili oleh pengurusnya sangat dibutuhkan dalam penyampaian informasi tenaga kerja yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut, yang berupa

- Data Pribadi dan keluarga
- Data Upah bulan berjalan
- Data tenaga kerja yang baru/ masuk
- Data tenaga kerja yang keluar

Keempat point diatas sangat penting guna memberikan pelayanan bagi peserta Jamsostek kususnya tenaga kerja baik yang masih aktif maupun yang sudah non aktif (PHK) yaitu memberikan jaminan yang tibul akibat resiko - resiko hubungan kerja, meninggal dunia, hari tua dan jika perlu pelayanan kesehatan bagi yang terdaftar program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK.

Berikut ini kami memberikan dasar peraturan pemerinta yang berkaitan dengan pelaporan data kepesertaan Jamsostek.




Yaitu menggantikan PERMEN NOMOR : PER-05/MEN/1993 secara teknis baik formulir pelaporan dan manfaatnya.



Perbedaannya sbb :



dengan



disini Pengusaha diwajibkan melaporkan data dan iuran kepesertaan baik terjadi perubahan maupun tidak setiap bulannya kepada pihak Jamsostek dimana telah diatur dalam PP No.PER-12/MEN/VI/2007 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal bagi peserta.

DAMPAK TERJADINYA KETERLAMBATA DATA DAN IURAN :

Klaim terhadap peserta tertunda
Ini sangat fatal bagi peserta mengalami kecelakaan kerja

misal :
jika tk terjadi kecelakaan kerja dibulan berjalan dan perusahaan belum melaporkan tk tersebut maka berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa perusahaan wajib memberikan santunannya.



Pembayaran Tabungan Hari Tua tidak dapat terealisasikan

Tenaga Kerja yang berharap akan mendapatkan haknya sebagai peserta dengan kontribusi 2% x upah yang dipotong setiap bulannya tapi belum dilaporkan ke Jamsostek, ternyata tertunda sampai dengan perusahaan menyelesaikan kewajibannya.

Tidak dapat diterbitkannya Kartu Peserta Jamsostek(KPJ)

KESULITAN JAMSOSTEK KHUSUSNYA ACCOUNT OFFICE YANG MELAKUKAN PROSES REKONSILIASI

- Pelaporan data perusahaan tidak tepat waktu
- Data yang tidak akurat
- Iuran kurang / belum bayar
- Persetujuan Rekonsiliasi tertunda
- Informasi perubahan data perusahaan

YANG DIHARAPKAN DALAM PELAPORAN

Cepat dan tepat waktu DATA maupun IURAN
Data yang akurat ( Jamsostek = Perusahaan )
Mudah dilakukan ( Perusahaan = Jamsostek )
Hasil yang optimal dalam pelayanan bagi Tenaga Kerja dan Perusahaan

YANG DAPAT DI GUNAKAN SEBAGAI TOOLS/ALAT BANTU





--------------------------------- OOOOOOO --------------------------------

Selasa, 09 Juni 2009

SIMULASI LAIN





Jaminan Hari Tua (JHT)

Definisi :

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.

Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua :


  • Ditanggung Perusahaan = 3,70 %

  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2,00 %


Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.



Manfaat Program JHT

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan / dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja :

  1. Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap

  2. Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan

  3. Pergi keluar negeri tidak kembali lagi ( menjadi WNA )

  4. Menjadi PNS/ABRI.


YANG PERLU PADA SAAT KLAIM :





CATATAN :

Untuk kelengkapan data setiap peserta yang mengajukan klaim harus membawa berkas aslinya untuk di perlihatkan kepada petugas pelayanan kami.

Kasus Klaim JKK




Manfaat JKK





Biaya Angkutan :




RUANG LINGKUP


Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Pengertian

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat hubungan kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.

Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko - resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.


Manfaat

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran

P r o g r a m :


  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.24 % sd .1,74 %

  2. Jaminan Kematian (JK) = 0,3 %

  3. Jaminan Hari Tua (JHT) => 3,7 % (Prs) dan 2 % (TK)

  4. Jaminan Pemeliharaan Kesehata (JPK) => 3% (Lanjang) dan 6% (Kawin)

MANFAAT TENAGA KERJA


Sejarah

Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No. 33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No. 15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat resiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004,Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang kini berbunyi : "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normative Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Dengan penyelenggaraan yang makin maju, program Jamsostek tidak hanya bermanfaat kepada pekerja dan pengusaha tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa.

Visi dan Misi



Visi



Menjadi lembaga penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang terpercaya dengan mengutamakan pelayanan prima dan manfaat optimal bagi seluruh peserta.

Misi

  1. Meningkatkan dan mengembangkan Mutu Pelayanan dan Manfaat kepada peserta berdasarkan Prinsip Profesionalisme.
  2. Meningkatkan jumlah kepesertaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    Meningkatan Budaya Kerja melalui kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Good Corporate Governance (GCG)
  3. Mengelola dana peserta secara optimal dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudent)
  4. Meningkatkan Corporate Values dan Corporate Images.

FILOSOFI JAMOSTEK

JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain.
Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.

Motto Perusahaan : Pelindung Pekerja, Mitra Pengusaha

Dasar HUKUM

http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/1997/25-97.pdf
Jamsostek ::

15/06/2010

Penggabungan sistem iuran jamsos

Selasa, 15 Jun 2010 JAKARTA - Pemerintah dapat menggabungkan sistem pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja untuk mengurangi jumlah perusahaan daftar sebagian (PDS), pekerja. Ini dapat meningkatkan kepesertaan dan pengawasan, kata Direktur Utama PT Jamsostek, Hotbonar Sinaga, Senin (14/6). Selengkapnya »
15/06/2010

DanaJaminan Sosial Jadi Pengendali Moneter

Selasa, 15 Juni 2010 JAKARTA (SI) รข€“ Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Jamsostek Djoko Sungkono menilai, dana jaminan sosial bisa menjadi pengendali moneter di Indonesia jika dikelola dengan baik. Selengkapnya »
14/06/2010

SEMINAR ISSA 2010 Bahas Masalah Iuran dan Penegakan Hukum

Senin, 14 Juni 2010 JAKARTA (Suara Karya): Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dari negara-negara di seluruh dunia, yang tergabung dalam International Social Security Association (ISSA), diminta lebih serius dan konsisten untuk membangun sistem pengumpulan iuran dari peserta. Ini menjadi penting untuk mempertegas data kepesertaan serta untuk pengawasan kegiatan pengumpulan iuran dan meningkatkan pelayanan kepada peserta. Selengkapnya »
14/06/2010

Jamsostek Sumbagsel Percepat Regulasi Lokal

Rakyat Merdeka, Senin, 14 Jun 2010 PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah (Kanwil) II bertekad menyelaraskan program jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan program pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja. Untuk itu. dilakukan percepatan pembuatan regulasi lokal, termasuk peraturan gubernur, instruksi gubernur atau surat edaran. Selengkapnya »
14/06/2010

Program Jamsostek Perlu Dikaitkan dengan Pelaksanaan Pajak

Sabtu, 12 Juni 2010 Indonesia perlu mempertimbangkan pengaitan pelaksanaan pajak dengan program jaminan sosial tenaga kerja untuk memenuhi hak normatif pekerja. Selengkapnya »
14/06/2010

LAYANAN Iuran jamsostek agar digabung

Senin, 14 Juni 2010 BISNIS INDONESIA JAKARTA: Pemerintah dapat menerapkan penggabungan sistem pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja dengan pembayaran pajak bagi individu atau perusahaan wajib pajak agar tingkat kesertaan dan pengawasan dapat terus meningkat. Selengkapnya »
12/06/2010

Dirut PT Jamsostek: Perlu, Pengaitan Pajak dan Jamsostek

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia perlu mempertimbangkan pengaitan pelaksanaan pajak dengan program jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek untuk memenuhi hak normatif pekerja. Selengkapnya »
11/06/2010

Pendanaan untuk promosi BUMN masih terbatas

JAKARTA (Bisnis.com): Promosi layanan luar ruang badan usaha milik Negara (BUMN) masih relatif terbatas dalam hal pendanaan dan bentuk program, sehingga dibutuhkan kreativitas agar informasi semakin luas diketahui masyarakat. Selengkapnya »
11/06/2010

Manfaatkan Pekan Raya Jakarta 2010 , PT.Jamsostek Sosialisasikan Program Perlindungan Sosial

JAKARTA (Pos Kota) - PT Jamsostek (Persero) manfaatkan Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2010 untuk mensosialisasikan program-program perlindungan sosialnya. Selengkapnya »
11/06/2010

Soal anak usaha, Jamsostek tunggu Kementerian BUMN

BANDUNG (Bisnis.com): PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) masih menunggu persetujuan tertulis dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait rencana pendirian anak usaha, yaitu Jamsostek Investment Company (JIC) yang bergerak dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Selengkapnya »

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI JAKARTA, Indonesia
Kebebasan Fincansial Yang ingin Dimiliki Setiap Orang