Dalam hal ini hubungan kerja Jamsostek dengan pihak Perusahaan yaitu pengusaha yang diwakili oleh pengurusnya sangat dibutuhkan dalam penyampaian informasi tenaga kerja yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut, yang berupa
- Data Pribadi dan keluarga
- Data Upah bulan berjalan
- Data tenaga kerja yang baru/ masuk
- Data tenaga kerja yang keluar
Keempat point diatas sangat penting guna memberikan pelayanan bagi peserta Jamsostek kususnya tenaga kerja baik yang masih aktif maupun yang sudah non aktif (PHK) yaitu memberikan jaminan yang tibul akibat resiko - resiko hubungan kerja, meninggal dunia, hari tua dan jika perlu pelayanan kesehatan bagi yang terdaftar program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK.
Berikut ini kami memberikan dasar peraturan pemerinta yang berkaitan dengan pelaporan data kepesertaan Jamsostek.
Yaitu menggantikan PERMEN NOMOR : PER-05/MEN/1993 secara teknis baik formulir pelaporan dan manfaatnya.
Perbedaannya sbb :
dengan
disini Pengusaha diwajibkan melaporkan data dan iuran kepesertaan baik terjadi perubahan maupun tidak setiap bulannya kepada pihak Jamsostek dimana telah diatur dalam PP No.PER-12/MEN/VI/2007 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal bagi peserta.
DAMPAK TERJADINYA KETERLAMBATA DATA DAN IURAN :
Klaim terhadap peserta tertunda
Ini sangat fatal bagi peserta mengalami kecelakaan kerja
misal :
jika tk terjadi kecelakaan kerja dibulan berjalan dan perusahaan belum melaporkan tk tersebut maka berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa perusahaan wajib memberikan santunannya.
Pembayaran Tabungan Hari Tua tidak dapat terealisasikan
Tenaga Kerja yang berharap akan mendapatkan haknya sebagai peserta dengan kontribusi 2% x upah yang dipotong setiap bulannya tapi belum dilaporkan ke Jamsostek, ternyata tertunda sampai dengan perusahaan menyelesaikan kewajibannya.
Tidak dapat diterbitkannya Kartu Peserta Jamsostek(KPJ)
KESULITAN JAMSOSTEK KHUSUSNYA ACCOUNT OFFICE YANG MELAKUKAN PROSES REKONSILIASI
- Pelaporan data perusahaan tidak tepat waktu
- Data yang tidak akurat
- Iuran kurang / belum bayar
- Persetujuan Rekonsiliasi tertunda
- Informasi perubahan data perusahaan
YANG DIHARAPKAN DALAM PELAPORAN
Cepat dan tepat waktu DATA maupun IURAN
Data yang akurat ( Jamsostek = Perusahaan )
Mudah dilakukan ( Perusahaan = Jamsostek )
Hasil yang optimal dalam pelayanan bagi Tenaga Kerja dan Perusahaan
YANG DAPAT DI GUNAKAN SEBAGAI TOOLS/ALAT BANTU
--------------------------------- OOOOOOO --------------------------------