Laporan adalah informasi yang disampaikan kepada orang/ perusahaan tertentu guna proses lebih lanjut
Dalam hal ini hubungan kerja Jamsostek dengan pihak Perusahaan yaitu pengusaha yang diwakili oleh pengurusnya sangat dibutuhkan dalam penyampaian informasi tenaga kerja yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut, yang berupa
- Data Pribadi dan keluarga
- Data Upah bulan berjalan
- Data tenaga kerja yang baru/ masuk
- Data tenaga kerja yang keluar
Keempat point diatas sangat penting guna memberikan pelayanan bagi peserta Jamsostek kususnya tenaga kerja baik yang masih aktif maupun yang sudah non aktif (PHK) yaitu memberikan jaminan yang tibul akibat resiko - resiko hubungan kerja, meninggal dunia, hari tua dan jika perlu pelayanan kesehatan bagi yang terdaftar program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK.
Berikut ini kami memberikan dasar peraturan pemerinta yang berkaitan dengan pelaporan data kepesertaan Jamsostek.
Yaitu menggantikan PERMEN NOMOR : PER-05/MEN/1993 secara teknis baik formulir pelaporan dan manfaatnya.
Perbedaannya sbb :
dengan
disini Pengusaha diwajibkan melaporkan data dan iuran kepesertaan baik terjadi perubahan maupun tidak setiap bulannya kepada pihak Jamsostek dimana telah diatur dalam PP No.PER-12/MEN/VI/2007 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal bagi peserta.
DAMPAK TERJADINYA KETERLAMBATA DATA DAN IURAN :
Klaim terhadap peserta tertunda
Ini sangat fatal bagi peserta mengalami kecelakaan kerja
misal :
jika tk terjadi kecelakaan kerja dibulan berjalan dan perusahaan belum melaporkan tk tersebut maka berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa perusahaan wajib memberikan santunannya.
Pembayaran Tabungan Hari Tua tidak dapat terealisasikan
Tenaga Kerja yang berharap akan mendapatkan haknya sebagai peserta dengan kontribusi 2% x upah yang dipotong setiap bulannya tapi belum dilaporkan ke Jamsostek, ternyata tertunda sampai dengan perusahaan menyelesaikan kewajibannya.
Tidak dapat diterbitkannya Kartu Peserta Jamsostek(KPJ)
KESULITAN JAMSOSTEK KHUSUSNYA ACCOUNT OFFICE YANG MELAKUKAN PROSES REKONSILIASI
- Pelaporan data perusahaan tidak tepat waktu
- Data yang tidak akurat
- Iuran kurang / belum bayar
- Persetujuan Rekonsiliasi tertunda
- Informasi perubahan data perusahaan
YANG DIHARAPKAN DALAM PELAPORAN
Cepat dan tepat waktu DATA maupun IURAN
Data yang akurat ( Jamsostek = Perusahaan )
Mudah dilakukan ( Perusahaan = Jamsostek )
Hasil yang optimal dalam pelayanan bagi Tenaga Kerja dan Perusahaan
YANG DAPAT DI GUNAKAN SEBAGAI TOOLS/ALAT BANTU
--------------------------------- OOOOOOO --------------------------------
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jamsostek ::
Berita & Peristiwa
Berita Terkini
15/06/2010
15/06/2010
14/06/2010
14/06/2010
14/06/2010
14/06/2010
12/06/2010
11/06/2010
11/06/2010
11/06/2010
Penggabungan sistem iuran jamsos
Selasa, 15 Jun 2010 JAKARTA - Pemerintah dapat menggabungkan sistem pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja untuk mengurangi jumlah perusahaan daftar sebagian (PDS), pekerja. Ini dapat meningkatkan kepesertaan dan pengawasan, kata Direktur Utama PT Jamsostek, Hotbonar Sinaga, Senin (14/6). Selengkapnya »15/06/2010
DanaJaminan Sosial Jadi Pengendali Moneter
Selasa, 15 Juni 2010 JAKARTA (SI) รข€“ Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Jamsostek Djoko Sungkono menilai, dana jaminan sosial bisa menjadi pengendali moneter di Indonesia jika dikelola dengan baik. Selengkapnya »14/06/2010
SEMINAR ISSA 2010 Bahas Masalah Iuran dan Penegakan Hukum
Senin, 14 Juni 2010 JAKARTA (Suara Karya): Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dari negara-negara di seluruh dunia, yang tergabung dalam International Social Security Association (ISSA), diminta lebih serius dan konsisten untuk membangun sistem pengumpulan iuran dari peserta. Ini menjadi penting untuk mempertegas data kepesertaan serta untuk pengawasan kegiatan pengumpulan iuran dan meningkatkan pelayanan kepada peserta. Selengkapnya »14/06/2010
Jamsostek Sumbagsel Percepat Regulasi Lokal
Rakyat Merdeka, Senin, 14 Jun 2010 PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah (Kanwil) II bertekad menyelaraskan program jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan program pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja. Untuk itu. dilakukan percepatan pembuatan regulasi lokal, termasuk peraturan gubernur, instruksi gubernur atau surat edaran. Selengkapnya »14/06/2010
Program Jamsostek Perlu Dikaitkan dengan Pelaksanaan Pajak
Sabtu, 12 Juni 2010 Indonesia perlu mempertimbangkan pengaitan pelaksanaan pajak dengan program jaminan sosial tenaga kerja untuk memenuhi hak normatif pekerja. Selengkapnya »14/06/2010
LAYANAN Iuran jamsostek agar digabung
Senin, 14 Juni 2010 BISNIS INDONESIA JAKARTA: Pemerintah dapat menerapkan penggabungan sistem pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja dengan pembayaran pajak bagi individu atau perusahaan wajib pajak agar tingkat kesertaan dan pengawasan dapat terus meningkat. Selengkapnya »12/06/2010
Dirut PT Jamsostek: Perlu, Pengaitan Pajak dan Jamsostek
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia perlu mempertimbangkan pengaitan pelaksanaan pajak dengan program jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek untuk memenuhi hak normatif pekerja. Selengkapnya »11/06/2010
Pendanaan untuk promosi BUMN masih terbatas
JAKARTA (Bisnis.com): Promosi layanan luar ruang badan usaha milik Negara (BUMN) masih relatif terbatas dalam hal pendanaan dan bentuk program, sehingga dibutuhkan kreativitas agar informasi semakin luas diketahui masyarakat. Selengkapnya »11/06/2010
Manfaatkan Pekan Raya Jakarta 2010 , PT.Jamsostek Sosialisasikan Program Perlindungan Sosial
JAKARTA (Pos Kota) - PT Jamsostek (Persero) manfaatkan Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2010 untuk mensosialisasikan program-program perlindungan sosialnya. Selengkapnya »11/06/2010
Soal anak usaha, Jamsostek tunggu Kementerian BUMN
BANDUNG (Bisnis.com): PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) masih menunggu persetujuan tertulis dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait rencana pendirian anak usaha, yaitu Jamsostek Investment Company (JIC) yang bergerak dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Selengkapnya »Copyright © 2010 PT Jamsostek (Persero), All Rights Reserved.
Mengenai Saya
- ARYA PRANAPARTHA
- Jakarta, DKI JAKARTA, Indonesia
- Kebebasan Fincansial Yang ingin Dimiliki Setiap Orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar