Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.
Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua :
- Ditanggung Perusahaan = 3,70 %
- Ditanggung Tenaga Kerja = 2,00 %
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Manfaat Program JHT
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan / dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja :
- Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
- Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
- Pergi keluar negeri tidak kembali lagi ( menjadi WNA )
- Menjadi PNS/ABRI.
YANG PERLU PADA SAAT KLAIM :
CATATAN :
Untuk kelengkapan data setiap peserta yang mengajukan klaim harus membawa berkas aslinya untuk di perlihatkan kepada petugas pelayanan kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar