PERLINDUNGAN PROGRAM JAMSOSTEK BAGI TK LHK (Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja)
DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28 H
bahwa:
“Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yg bermartabat"
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-05/men/1993
tentang: “Petunjuk teknis pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja”.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-24/MEN/VI/2006
tentang: “Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja”.
TK LHK (Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja) adalah setiap orang yang melakukan kegiatan ekonomi tanpa dibantu orang lain (berusaha sendiri = buruh/pekerja) atau berusaha atas resiko sendiri.
Kegiatannya dijalankan sendiri oleh si pemilik usaha yang bersangkutan, atau usaha tersebut tidak menggunakan tenaga kerja lain, sehingga dalam menjalankan usaha tersebut tidak terdapat unsur hubungan kerja.
PESERTA LHK
Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja yang telah melakukan pembayaran iuran, Usia Tenaga Kerja tidak lebih dari 55 tahun
WADAH LHK
Organ yang dibentuk oleh, dari dan untuk peserta dalam rangka membantu penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja diluar hubungan kerja

MANFAAT LHK
JAMINAN KECELAKAAN KERJA
IURAN : Rp. 10.000,-/ BULAN
MANFAAT :
- Biaya Pengangkutan TK yg mengalami Kecelakaan Kerja
- Biaya Perawatan Medis
- Biaya Rehabilitasi
- Penggantian Upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
- Santunan Cacad Tetap Sebagian / Total Tetap
- Santunan Kematian Rp. 50,4 Juta
- Biaya Pemakaman Rp. 2 Juta
- Santunan Berkala Rp. 200 rb/bln selama 2 tahun
JAMINAN KEMATIAN
IURAN : Rp. 3.150,-/ BULAN
MANFAAT :
- Jaminan Kematian Rp. 10 Juta
- Biaya Pemakaman Rp. 2 Juta
- Santuna Berkala Rp. 200 rb/bln selama 2 tahun
JAMINAN HARI TUA
IURAN : Rp. 21.000,-/ BULAN
MANFAAT :
Terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
IURAN :
LAJANG ; Rp. 20.000,-/ BULAN
KELUARGA : RP. 60.000,-/ BULAN
MANFAAT
- Rawat Jalan Tingkat Pertama;
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan;
- Rawat Inap;
- Pertolongan Persalinan;
- Penunjang Diagnistic berupa pemeriksaan laboratorium, Radiologi, EEG dsb;
- Phothese, Orthose dan Kacamata
- Pelayanan Gawat Darurat.