J A M S O S T E K
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kamis, 19 Agustus 2010
Rabu, 13 Januari 2010
Sosialisasi PERMEN 12 tahun 2007
PER-12/MEN/VI/2007
Maksud dan Tujuan
� Menciptakan tertib administrasi kepesertaan dan iuran,
� Menjamin kepastian diterimanya hak peserta secara berkeadilan,
� Meningkatkan kualitas pelayanan PT Jamsostek (Persero) kepada peserta.
Tertib Administrasi Kepesertaan dan Iuran
A. Kepesertaan
� Kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja untuk pertama kali dilakukan oleh perusahaan dan tenaga kerja dengan mengisi dan menyerahkan kepada PT Jamsostek (Persero) :
Formulir Pendaftaran Perusahaan (Form Jamsostek 1)
Formulir Pendaftaran Tenaga Kerja (Form Jamsostek 1a)
Formulir Rincian Iuran Tenaga Kerja (Form Jamsostek 2a)
� Kepesertaan dimulai sejak tanggal 1 (satu) pada bulan sebagaimana dinyatakan pada formulir Jamsostek 1 dan iuran telah dibayar secara lunas.
� PT Jamsostek (Persero) menerbitkan Sertifikat Kepesertaan Perusahaan, Kartu Peserta dan Kartu Pemeliharaan Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah iuran dibayar lunas.
� Dalam waktu 7 (tujuh) hari perusahaan wajib melaporkan kepada PT Jamsostek (Persero) bila terjadi perubahan sebagai berikut :
Penambahan tenaga kerja dan identitas tenaga kerja dan susunan keluarga tenaga kerja dengan mengisi formulir Jamsostek 1a.
Pengurangan tenaga kerja dengan mengisi formulir Jamsostek 1b
B. Pembayaran Iuran
� Iuran lanjutan wajib dibayar perusahaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dengan melampirkan :
Formulir Jamsostek 2 bila tidak terjadi perubahan upah dan jumlah tenaga kerja maupun tertanggung peserta JPK.
Formulir Jamsostek 2 dan Formulir Jamsostek 2a serta Formulir Jamsostek pendukung lainnya bila terjadi perubahan upah, tenaga kerja maupun tertanggung peserta JPK.
� PT Jamsostek (Persero) wajib memberitahukan atau mengingatkan perusahaan secara tertulis, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah :
Batas akhir pembayaran iuran bagi perusahaan belum memenuhi kewajibannya.
Perusahaan membayar iuran, tetapi terdapat kekurangan atau kelebihan iuran.
� Pengusaha wajib menyelesaikan kekurangan atau kelebihan iuran dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya pemberitahuan dari PT Jamsostek (Persero), selambat-lambatnya bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
� Pengusaha wajib membayar iuran setiap bulan secara berurutan, apabila tidak berurutan PT Jamsostek (Persero) dapat memperhitungkan sebagian atau seluruh iuran pada bulan berikutnya untuk melunasi iuran yang belum dibayarkan atau kekurangan iuran bulan sebelumnya.
� Iuran Jaminan Hari Tua dan hasil pengembangannya baru dapat dirinci dan dihitung serta dimasukkan dalam akun individu masing-masing peserta setelah iuran yang dibayarkan jumlahnya/ besarnya sama dengan rincian iuran tenaga kerja (Formulir Jamsostek 2a).
� Iuran dan atau kekurangan iuran yang belum dibayarkan oleh perusahaan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku dan merupakan piutang PT Jamsostek (Persero) kepada perusahaan yang bersangkutan.
� Dalam hal pengusaha menunggak iuran 1 (satu) bulan maka :
1. Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang menjadi hak tenaga kerja.
2. Pengusaha wajib memberikan terlebih dahulu pelayanan pemeliharaan kesehatan kepada tenaga kerja.
3. Badan Penyelenggara akan mengganti jaminan yang menjadi hak tenaga kerja kepada pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pengusaha membayar seluruh tunggakan iuran beserta dendanya.
4. Permintaan penggantian jaminan yang menjadi hak tenaga kerja oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), tidak boleh melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan.
5. Badan Penyelenggara wajib membayar penggantian jaminan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
Pembayaran Jaminan
A. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
� Apabila terjadi perbedaan pendapat antara pengusaha dengan PT Jamsostek (Persero) atas penetapan pegawai pengawas ketenagakerjaan terhadap suatu kasus kecelakaan yang menimpa tenaga kerja apakah termasuk kasus kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja, maka :
a. Salah satu pihak dapat mengajukan kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
b. Sambil menunggu penetapan Menteri, pengusaha wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan, pengobatan dan perawatan kepada tenaga kerja yang bersangkutan dan PT Jamsostek (Persero) wajib membayar jaminan kecelakaan kerja apabila Menteri menetapkan sebagai kecelakaan kerja. Apabila Menteri menetapkan kasus tersebut bukan kecelakaan kerja, bagi tenaga kerja yang menjadi peserta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan biaya pengobatan dan perawatan dibebankan pada program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
c. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang prosentase cacat antara PT Jamsostek (Persero) dengan Pengusaha dan atau tenaga kerja, maka :
d. Dimintakan pendapat pegawai pengawas ketenagakerjaan dengan pertimbangan dari dokter penasehat.
e. Apabila penetapan pegawai pengawas ketenagakerjaan tersebut tidak dapat diterima oleh salah satu atau dua belah pihak dimintakan penetapan oleh Menteri sebagai dasar pembayaran tunjangan cacat.
f. Sambil menunggu penetapan Menteri, PT Jamsostek (Persero) membayar biaya pengangkutan, pengobatan, perawatan dan STMB pada pengusaha
g. Apabila terjadi perbedaan besarnya santunan yang diterima tenaga kerja yang disebabkan adanya pelaporan upah yang tidak benar oleh pengusaha kepada PT Jamsostek (Persero), maka :
h. Pegawai pengawas menghitung kembali besarnya santunan berdasarkan pada upah satu bulan terakhir sebelum terjadinya kecelakaan.
i. Apabila perhitungan pegawai pengawas lebih besar dari santunan yang telah dibayarkan oleh PT Jamsostek (Persero) maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.
j. Apabila perhitungan pegawai pengawas tersebut tidak dapat diterima oleh pengusaha atau tenaga kerja/ keluarganya diajukan kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan dan wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terkait.
B. Jaminan Kematian
Peserta program Jamsostek yang ikut dalam program jaminan kematian, tetap berhak mendapat perlindungan jaminan kematian selama 6 (enam) bulan sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
C. Jaminan Hari Tua
� Besarnya JHT yang menjadi hak tenaga kerja adalah keseluruhan iuran JHT yang telah disetor oleh pengusaha dan telah dibukukan dalam akun individu peserta ditambah dengan hasil pengembangannya.
� Iuran JHT yang disetor oleh pengusaha baru dapat dibukukan dalam akun individu peserta, setelah iuran JHT yang disetor sama jumlahnya dengan data iuran JHT masing-masing individu peserta.
� Hasil pengembangan JHT mulai dihitung setelah iuran JHT dibukukan dalam akun individu masing-masing peserta.
� Apabila pengusaha menunggak atau kurang membayar iuran, PT Jamsostek (Persero) akan membayar JHT sebesar iuran JHT yang telah dibukukan dalam akun individu beserta hasil pengembangannya. Kekurangan JHT yang menjadi hak tenaga kerja, akan dibayar oleh PT Jamsostek (Persero) setelah pengusaha melunasi iuran tertunggak maupun kekurangan iuran tersebut.
� Terdapat peningkatan manfaat JPK untuk :
Biaya persalinan normal menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Biaya penggantian kacamata menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Biaya penggantian pembuatan gigi palsu (prothese) menjadi Rp. 408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah)
Ketentuan Lain
� PT Jamsostek (Persero) wajib memberitahukan setiap perhitungan jaminan sosial tenaga kerja yang menjadi hak pengusaha, tenaga kerja atau ahli waris secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari.
� Apabila sampai dengan pemberitahuan ketiga jaminan tidak diambil oleh yang berhak maka perhitungan jaminan tersebut dibatalkan dan akan dihitung lagi oleh PT Jamsostek (Persero) pada saat pengusaha, tenaga kerja atau ahli waris yang berhak mengajukan permintaan pembayaran jaminan lagi.
Ketentuan Peralihan
� Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor: Per-05/MEN/1993 tetap berlaku sampai tanggal 31 Desember 2007.
� Registrasi ulang tenaga kerja peserta Jamsostek dilakukan dengan mengisi Formulir Jamsostek 1a.
Berlakunya Peraturan Menteri
� Effektif berlakunya Peraturan Menteri yang baru adalah tanggal 1 Januari 2008, dengan pertimbangan :
Memberi kesempatan bagi PT Jamsostek (Persero) untuk :
o Mensosialisasikan kepada jajaran intern PT Jamsostek (Persero).
o Mensosialisasikan kepada perusahaan peserta
o Menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaannya
Jumat, 24 Juli 2009
PROGRAM LHK
PERLINDUNGAN PROGRAM JAMSOSTEK BAGI TK LHK (Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja)
DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28 H
bahwa:
“Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yg bermartabat"
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-05/men/1993
tentang: “Petunjuk teknis pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja”.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-24/MEN/VI/2006
tentang: “Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja”.
TK LHK (Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja) adalah setiap orang yang melakukan kegiatan ekonomi tanpa dibantu orang lain (berusaha sendiri = buruh/pekerja) atau berusaha atas resiko sendiri.
Kegiatannya dijalankan sendiri oleh si pemilik usaha yang bersangkutan, atau usaha tersebut tidak menggunakan tenaga kerja lain, sehingga dalam menjalankan usaha tersebut tidak terdapat unsur hubungan kerja.
PESERTA LHK
Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja yang telah melakukan pembayaran iuran, Usia Tenaga Kerja tidak lebih dari 55 tahun
WADAH LHK
Organ yang dibentuk oleh, dari dan untuk peserta dalam rangka membantu penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja diluar hubungan kerja
MANFAAT LHK
JAMINAN KECELAKAAN KERJA
IURAN : Rp. 10.000,-/ BULAN
MANFAAT :
- Biaya Pengangkutan TK yg mengalami Kecelakaan Kerja
- Biaya Perawatan Medis
- Biaya Rehabilitasi
- Penggantian Upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
- Santunan Cacad Tetap Sebagian / Total Tetap
- Santunan Kematian Rp. 50,4 Juta
- Biaya Pemakaman Rp. 2 Juta
- Santunan Berkala Rp. 200 rb/bln selama 2 tahun
JAMINAN KEMATIAN
IURAN : Rp. 3.150,-/ BULAN
MANFAAT :
- Jaminan Kematian Rp. 10 Juta
- Biaya Pemakaman Rp. 2 Juta
- Santuna Berkala Rp. 200 rb/bln selama 2 tahun
JAMINAN HARI TUA
IURAN : Rp. 21.000,-/ BULAN
MANFAAT :
Terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
IURAN :
LAJANG ; Rp. 20.000,-/ BULAN
KELUARGA : RP. 60.000,-/ BULAN
MANFAAT
- Rawat Jalan Tingkat Pertama;
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan;
- Rawat Inap;
- Pertolongan Persalinan;
- Penunjang Diagnistic berupa pemeriksaan laboratorium, Radiologi, EEG dsb;
- Phothese, Orthose dan Kacamata
- Pelayanan Gawat Darurat.
Selasa, 16 Juni 2009
Guru Non PNS Berhak Atas Jamsostek
Tidak ada keadilan sosial tanpa jaminan sosial
Dalam Undang-Undang No 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek), tegas disebutkan bila setiap orang yang memiliki hubungan kerja –baik harian, mingguan, atau bulanan- dan menerima upah yang pasti, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Hak untuk mendapatkan jamsostek ini sebenarnya juga berlaku bagi para guru, khususnya non PNS (pegawai negeri sipil.
Namun hingga saat ini belum banyak guru non PNS -maupun yayasan- yang memahami apalagi berusaha mendapatkan dan memenuhi hak atas jamsostek. Satu sisi ‘guru’ masih dianggap jabatan profesi yang ‘dikira’ tidak terkait dengan pemenuhan jamsostek.
Di sisi lain, risiko terjadinya bencana, musibah, atau kecelakaan kerja pada tugas-tugas guru dianggap lebih kecil potensinya dibanding bidang kerja yang lain.
Padahal terjadi ataupun tidak risiko kerja itu, hak atas jamsostek harus tetap didapat oleh guru non PNS.
Rabu, 10 Juni 2009
TATACARA PELAPORAN JAMSOSTEK
Dalam hal ini hubungan kerja Jamsostek dengan pihak Perusahaan yaitu pengusaha yang diwakili oleh pengurusnya sangat dibutuhkan dalam penyampaian informasi tenaga kerja yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut, yang berupa
- Data Pribadi dan keluarga
- Data Upah bulan berjalan
- Data tenaga kerja yang baru/ masuk
- Data tenaga kerja yang keluar
Keempat point diatas sangat penting guna memberikan pelayanan bagi peserta Jamsostek kususnya tenaga kerja baik yang masih aktif maupun yang sudah non aktif (PHK) yaitu memberikan jaminan yang tibul akibat resiko - resiko hubungan kerja, meninggal dunia, hari tua dan jika perlu pelayanan kesehatan bagi yang terdaftar program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK.
Berikut ini kami memberikan dasar peraturan pemerinta yang berkaitan dengan pelaporan data kepesertaan Jamsostek.
Yaitu menggantikan PERMEN NOMOR : PER-05/MEN/1993 secara teknis baik formulir pelaporan dan manfaatnya.
Perbedaannya sbb :
dengan
disini Pengusaha diwajibkan melaporkan data dan iuran kepesertaan baik terjadi perubahan maupun tidak setiap bulannya kepada pihak Jamsostek dimana telah diatur dalam PP No.PER-12/MEN/VI/2007 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal bagi peserta.
DAMPAK TERJADINYA KETERLAMBATA DATA DAN IURAN :
Klaim terhadap peserta tertunda
Ini sangat fatal bagi peserta mengalami kecelakaan kerja
misal :
jika tk terjadi kecelakaan kerja dibulan berjalan dan perusahaan belum melaporkan tk tersebut maka berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa perusahaan wajib memberikan santunannya.
Pembayaran Tabungan Hari Tua tidak dapat terealisasikan
Tenaga Kerja yang berharap akan mendapatkan haknya sebagai peserta dengan kontribusi 2% x upah yang dipotong setiap bulannya tapi belum dilaporkan ke Jamsostek, ternyata tertunda sampai dengan perusahaan menyelesaikan kewajibannya.
Tidak dapat diterbitkannya Kartu Peserta Jamsostek(KPJ)
KESULITAN JAMSOSTEK KHUSUSNYA ACCOUNT OFFICE YANG MELAKUKAN PROSES REKONSILIASI
- Pelaporan data perusahaan tidak tepat waktu
- Data yang tidak akurat
- Iuran kurang / belum bayar
- Persetujuan Rekonsiliasi tertunda
- Informasi perubahan data perusahaan
YANG DIHARAPKAN DALAM PELAPORAN
Cepat dan tepat waktu DATA maupun IURAN
Data yang akurat ( Jamsostek = Perusahaan )
Mudah dilakukan ( Perusahaan = Jamsostek )
Hasil yang optimal dalam pelayanan bagi Tenaga Kerja dan Perusahaan
YANG DAPAT DI GUNAKAN SEBAGAI TOOLS/ALAT BANTU
--------------------------------- OOOOOOO --------------------------------
Selasa, 09 Juni 2009
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.
Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua :
- Ditanggung Perusahaan = 3,70 %
- Ditanggung Tenaga Kerja = 2,00 %
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Manfaat Program JHT
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan / dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja :
- Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
- Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
- Pergi keluar negeri tidak kembali lagi ( menjadi WNA )
- Menjadi PNS/ABRI.
YANG PERLU PADA SAAT KLAIM :
CATATAN :
Untuk kelengkapan data setiap peserta yang mengajukan klaim harus membawa berkas aslinya untuk di perlihatkan kepada petugas pelayanan kami.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat hubungan kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.
Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko - resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.
Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran
P r o g r a m :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.24 % sd .1,74 %
- Jaminan Kematian (JK) = 0,3 %
- Jaminan Hari Tua (JHT) => 3,7 % (Prs) dan 2 % (TK)
- Jaminan Pemeliharaan Kesehata (JPK) => 3% (Lanjang) dan 6% (Kawin)
Sejarah
Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No. 33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No. 15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat resiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004,Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang kini berbunyi : "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normative Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Dengan penyelenggaraan yang makin maju, program Jamsostek tidak hanya bermanfaat kepada pekerja dan pengusaha tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa.
Visi dan Misi
Visi
Menjadi lembaga penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang terpercaya dengan mengutamakan pelayanan prima dan manfaat optimal bagi seluruh peserta.
Misi
- Meningkatkan dan mengembangkan Mutu Pelayanan dan Manfaat kepada peserta berdasarkan Prinsip Profesionalisme.
- Meningkatkan jumlah kepesertaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Meningkatan Budaya Kerja melalui kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) - Mengelola dana peserta secara optimal dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudent)
- Meningkatkan Corporate Values dan Corporate Images.
FILOSOFI JAMOSTEK
JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain.
Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
Penggabungan sistem iuran jamsos
Selasa, 15 Jun 2010 JAKARTA - Pemerintah dapat menggabungkan sistem pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja untuk mengurangi jumlah perusahaan daftar sebagian (PDS), pekerja. Ini dapat meningkatkan kepesertaan dan pengawasan, kata Direktur Utama PT Jamsostek, Hotbonar Sinaga, Senin (14/6). Selengkapnya »15/06/2010
DanaJaminan Sosial Jadi Pengendali Moneter
Selasa, 15 Juni 2010 JAKARTA (SI) รข€“ Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Jamsostek Djoko Sungkono menilai, dana jaminan sosial bisa menjadi pengendali moneter di Indonesia jika dikelola dengan baik. Selengkapnya »14/06/2010
SEMINAR ISSA 2010 Bahas Masalah Iuran dan Penegakan Hukum
Senin, 14 Juni 2010 JAKARTA (Suara Karya): Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dari negara-negara di seluruh dunia, yang tergabung dalam International Social Security Association (ISSA), diminta lebih serius dan konsisten untuk membangun sistem pengumpulan iuran dari peserta. Ini menjadi penting untuk mempertegas data kepesertaan serta untuk pengawasan kegiatan pengumpulan iuran dan meningkatkan pelayanan kepada peserta. Selengkapnya »14/06/2010
Jamsostek Sumbagsel Percepat Regulasi Lokal
Rakyat Merdeka, Senin, 14 Jun 2010 PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah (Kanwil) II bertekad menyelaraskan program jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan program pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja. Untuk itu. dilakukan percepatan pembuatan regulasi lokal, termasuk peraturan gubernur, instruksi gubernur atau surat edaran. Selengkapnya »14/06/2010
Program Jamsostek Perlu Dikaitkan dengan Pelaksanaan Pajak
Sabtu, 12 Juni 2010 Indonesia perlu mempertimbangkan pengaitan pelaksanaan pajak dengan program jaminan sosial tenaga kerja untuk memenuhi hak normatif pekerja. Selengkapnya »14/06/2010
LAYANAN Iuran jamsostek agar digabung
Senin, 14 Juni 2010 BISNIS INDONESIA JAKARTA: Pemerintah dapat menerapkan penggabungan sistem pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja dengan pembayaran pajak bagi individu atau perusahaan wajib pajak agar tingkat kesertaan dan pengawasan dapat terus meningkat. Selengkapnya »12/06/2010
Dirut PT Jamsostek: Perlu, Pengaitan Pajak dan Jamsostek
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia perlu mempertimbangkan pengaitan pelaksanaan pajak dengan program jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek untuk memenuhi hak normatif pekerja. Selengkapnya »11/06/2010
Pendanaan untuk promosi BUMN masih terbatas
JAKARTA (Bisnis.com): Promosi layanan luar ruang badan usaha milik Negara (BUMN) masih relatif terbatas dalam hal pendanaan dan bentuk program, sehingga dibutuhkan kreativitas agar informasi semakin luas diketahui masyarakat. Selengkapnya »11/06/2010
Manfaatkan Pekan Raya Jakarta 2010 , PT.Jamsostek Sosialisasikan Program Perlindungan Sosial
JAKARTA (Pos Kota) - PT Jamsostek (Persero) manfaatkan Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2010 untuk mensosialisasikan program-program perlindungan sosialnya. Selengkapnya »11/06/2010
Soal anak usaha, Jamsostek tunggu Kementerian BUMN
BANDUNG (Bisnis.com): PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) masih menunggu persetujuan tertulis dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait rencana pendirian anak usaha, yaitu Jamsostek Investment Company (JIC) yang bergerak dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Selengkapnya »Copyright © 2010 PT Jamsostek (Persero), All Rights Reserved.
Mengenai Saya
- ARYA PRANAPARTHA
- Jakarta, DKI JAKARTA, Indonesia
- Kebebasan Fincansial Yang ingin Dimiliki Setiap Orang