Jumat, 24 Juli 2009

PROGRAM LHK




PERLINDUNGAN PROGRAM JAMSOSTEK BAGI TK LHK (Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja)

DASAR HUKUM

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28 H
bahwa:
“Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yg bermartabat"

Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-05/men/1993
tentang: “Petunjuk teknis pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja”.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-24/MEN/VI/2006
tentang: “Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja”.


TK LHK (Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja) adalah setiap orang yang melakukan kegiatan ekonomi tanpa dibantu orang lain (berusaha sendiri = buruh/pekerja) atau berusaha atas resiko sendiri.

Kegiatannya dijalankan sendiri oleh si pemilik usaha yang bersangkutan, atau usaha tersebut tidak menggunakan tenaga kerja lain, sehingga dalam menjalankan usaha tersebut tidak terdapat unsur hubungan kerja.

PESERTA LHK

Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja yang telah melakukan pembayaran iuran, Usia Tenaga Kerja tidak lebih dari 55 tahun

WADAH LHK
Organ yang dibentuk oleh, dari dan untuk peserta dalam rangka membantu penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja diluar hubungan kerja













MANFAAT LHK


JAMINAN KECELAKAAN KERJA

IURAN : Rp. 10.000,-/ BULAN

MANFAAT :
- Biaya Pengangkutan TK yg mengalami Kecelakaan Kerja
- Biaya Perawatan Medis
- Biaya Rehabilitasi
- Penggantian Upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
- Santunan Cacad Tetap Sebagian / Total Tetap
- Santunan Kematian Rp. 50,4 Juta
- Biaya Pemakaman Rp. 2 Juta
- Santunan Berkala Rp. 200 rb/bln selama 2 tahun


JAMINAN KEMATIAN

IURAN : Rp. 3.150,-/ BULAN

MANFAAT :
- Jaminan Kematian Rp. 10 Juta
- Biaya Pemakaman Rp. 2 Juta
- Santuna Berkala Rp. 200 rb/bln selama 2 tahun

JAMINAN HARI TUA

IURAN : Rp. 21.000,-/ BULAN

MANFAAT :
Terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.

JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN

IURAN :
LAJANG ; Rp. 20.000,-/ BULAN
KELUARGA : RP. 60.000,-/ BULAN


MANFAAT
- Rawat Jalan Tingkat Pertama;
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan;
- Rawat Inap;
- Pertolongan Persalinan;
- Penunjang Diagnistic berupa pemeriksaan laboratorium, Radiologi, EEG dsb;
- Phothese, Orthose dan Kacamata
- Pelayanan Gawat Darurat.
Jamsostek ::

15/06/2010

Penggabungan sistem iuran jamsos

Selasa, 15 Jun 2010 JAKARTA - Pemerintah dapat menggabungkan sistem pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja untuk mengurangi jumlah perusahaan daftar sebagian (PDS), pekerja. Ini dapat meningkatkan kepesertaan dan pengawasan, kata Direktur Utama PT Jamsostek, Hotbonar Sinaga, Senin (14/6). Selengkapnya »
15/06/2010

DanaJaminan Sosial Jadi Pengendali Moneter

Selasa, 15 Juni 2010 JAKARTA (SI) รข€“ Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Jamsostek Djoko Sungkono menilai, dana jaminan sosial bisa menjadi pengendali moneter di Indonesia jika dikelola dengan baik. Selengkapnya »
14/06/2010

SEMINAR ISSA 2010 Bahas Masalah Iuran dan Penegakan Hukum

Senin, 14 Juni 2010 JAKARTA (Suara Karya): Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dari negara-negara di seluruh dunia, yang tergabung dalam International Social Security Association (ISSA), diminta lebih serius dan konsisten untuk membangun sistem pengumpulan iuran dari peserta. Ini menjadi penting untuk mempertegas data kepesertaan serta untuk pengawasan kegiatan pengumpulan iuran dan meningkatkan pelayanan kepada peserta. Selengkapnya »
14/06/2010

Jamsostek Sumbagsel Percepat Regulasi Lokal

Rakyat Merdeka, Senin, 14 Jun 2010 PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah (Kanwil) II bertekad menyelaraskan program jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan program pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja. Untuk itu. dilakukan percepatan pembuatan regulasi lokal, termasuk peraturan gubernur, instruksi gubernur atau surat edaran. Selengkapnya »
14/06/2010

Program Jamsostek Perlu Dikaitkan dengan Pelaksanaan Pajak

Sabtu, 12 Juni 2010 Indonesia perlu mempertimbangkan pengaitan pelaksanaan pajak dengan program jaminan sosial tenaga kerja untuk memenuhi hak normatif pekerja. Selengkapnya »
14/06/2010

LAYANAN Iuran jamsostek agar digabung

Senin, 14 Juni 2010 BISNIS INDONESIA JAKARTA: Pemerintah dapat menerapkan penggabungan sistem pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja dengan pembayaran pajak bagi individu atau perusahaan wajib pajak agar tingkat kesertaan dan pengawasan dapat terus meningkat. Selengkapnya »
12/06/2010

Dirut PT Jamsostek: Perlu, Pengaitan Pajak dan Jamsostek

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia perlu mempertimbangkan pengaitan pelaksanaan pajak dengan program jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek untuk memenuhi hak normatif pekerja. Selengkapnya »
11/06/2010

Pendanaan untuk promosi BUMN masih terbatas

JAKARTA (Bisnis.com): Promosi layanan luar ruang badan usaha milik Negara (BUMN) masih relatif terbatas dalam hal pendanaan dan bentuk program, sehingga dibutuhkan kreativitas agar informasi semakin luas diketahui masyarakat. Selengkapnya »
11/06/2010

Manfaatkan Pekan Raya Jakarta 2010 , PT.Jamsostek Sosialisasikan Program Perlindungan Sosial

JAKARTA (Pos Kota) - PT Jamsostek (Persero) manfaatkan Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2010 untuk mensosialisasikan program-program perlindungan sosialnya. Selengkapnya »
11/06/2010

Soal anak usaha, Jamsostek tunggu Kementerian BUMN

BANDUNG (Bisnis.com): PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) masih menunggu persetujuan tertulis dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait rencana pendirian anak usaha, yaitu Jamsostek Investment Company (JIC) yang bergerak dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Selengkapnya »

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI JAKARTA, Indonesia
Kebebasan Fincansial Yang ingin Dimiliki Setiap Orang